10
Januari 2026 14:34 WIB
FOKUS 29 Kali Dibaca

Bantuan Provinsi Jabar Belum Direalisasikan di Desa Panundaan, Ciwidey

Heri

Heri

Penulis

Bantuan Provinsi Jabar Belum Direalisasikan di Desa Panundaan, Ciwidey

Bandung, Dikte.id | Kepala Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, An An Romdon, mengaku tidak terdapat permasalahan terkait anggaran yang telah digulirkan kepada Pemerintah Desa Panundaan.

Namun, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim investigasi di Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, selaku penerima manfaat Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov), hingga kini bantuan tersebut belum juga direalisasikan di lapangan.

Kondisi ini dinilai seolah-olah Pemerintah Desa Panundaan tidak mengindahkan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, terkait percepatan realisasi bantuan kepada masyarakat.

Hal tersebut diperkuat keterangan salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya. Ia membenarkan bahwa hingga saat ini Banprov Jawa Barat belum terealisasi di lapangan. Bahkan, menurutnya, tidak hanya Banprov, bantuan lain seperti Bantuan Panas Bumi dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pun belum menunjukkan realisasi.

Ia juga menegaskan bahwa hingga Sabtu (10/01/2026), unit kendaraan operasional desa belum terlihat berada di Kantor Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Menanggapi hal tersebut, Camat Ciwidey, Nardi Sunardi, menjelaskan bahwa kendaraan operasional desa dijadwalkan akan datang pada 15 Januari 2026. Apabila pada tanggal tersebut kendaraan belum juga diterima, maka pihak dealer akan dikenakan sanksi denda.

Terkait Banprov dan BKK, termasuk Bantuan Panas Bumi, Camat Ciwidey menyampaikan bahwa pihak kecamatan terus melakukan monitoring terhadap Pemerintah Desa Panundaan.

“Semua bantuan tersebut akan dituntaskan pada bulan Januari ini,” jelas Nardi.

Terkuaknya persoalan di Desa Panundaan ini menjadi sinyal bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), baik di tingkat Kabupaten Bandung maupun Provinsi Jawa Barat, harus bersikap serius dan tegas dalam menyikapi potensi kerugian negara akibat ulah oknum kepala desa.

Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, diharapkan berani menindak tegas oknum kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran anggaran dan tidak transparan kepada masyarakat dalam penggunaan dana desa, sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang merugikan dan menyengsarakan rakyat.

“Progres positif sudah diperlihatkan Polresta Bandung dengan menahan mantan Kepala Desa Panundaan yang terjerat kasus korupsi. Tinggal menunggu kapan Kepala Desa definitif akan diproses secara hukum.?” ***

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!