Garut, Dikte.id | Tokoh masyarakat Garut Selatan (Garsel) hingga saat ini tidak lelah memperjuangkan pemekaran wilayah Garut Selatan. Berbagai upaya telah dilakukan, namun sampai sekarang belum ada kepastian yang dinilai memuaskan.
Kang Oos Supyadin, SE., MM., salah seorang penggiat Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS), menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mengatur pemekaran daerah, hingga kini belum memiliki peraturan pelaksanaan sebagaimana diamanatkan Pasal 410.
“Dalam Pasal 410 ditegaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan pada 30 September 2014,” ujar Kang Oos, Selasa (11/02/2026).
Lebih lanjut, Kang Oos menjelaskan bahwa mengacu pada ketentuan tersebut, peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) seharusnya telah diterbitkan paling lambat pada 30 September 2016. Namun, hingga lebih dari sembilan tahun berlalu, Presiden dan DPR RI dinilai belum merealisasikannya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut diperkuat oleh ketentuan UUD 1945 (hasil amandemen), khususnya Pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
“Hal ini sangat erat kaitannya dengan perjuangan masyarakat Garut Selatan yang telah lebih dari 21 tahun berharap hadirnya keadilan dari negara melalui pemekaran daerah,” tegasnya.
Menurut Kang Oos, rentang kendali pelayanan pemerintahan daerah di Garut Selatan mencapai hingga 100 kilometer. Bahkan, bagi warga Kecamatan Talegong, akses menuju pusat pemerintahan Kabupaten Garut justru lebih dekat melalui wilayah Kabupaten Bandung.
“Kebijakan moratorium pemekaran daerah serta belum adanya PP sebagai peraturan pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran konstitusi. Dalam konteks bernegara, kedaulatan rakyat seolah telah diabaikan,” katanya.
Catatan kritis ini, lanjut Kang Oos, semata-mata bertujuan untuk mengingatkan, menyadarkan, dan meluruskan kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya kepada Presiden dan seluruh wakil rakyat di DPR RI agar secara sungguh-sungguh menegakkan kedaulatan rakyat serta menjalankan konstitusi secara murni dan konsekuen.
“Pemekaran daerah adalah sunatullah, sebagai kehendak rakyat untuk membangun daerahnya secara mandiri berdasarkan potensi yang dimiliki, tentu dengan tetap mengacu pada tatanan dan aturan konstitusi berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. ***