Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank, Kejari Sukabumi Tetapkan Delapan Tersangka

Oleh: Redaksi Dikte.id
29 Apr 2026
6 Views
SUKABUMI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tindak lanjuti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit pada bank plat merah.
Bahkan, Kejari sudah menetapkan delapan orang jadi tersangka dan kini sudah ditahan di  Lapas Warungkiara.
Berikut nama delapan tersangka yang ditetapkan kejari:
1.    DDA sebagai kepala cabang pembantu;
2.    LAD sebagai tenaga pemasar;
3.    RI sebagai tenaga pemasar ;
4.    NAP sebagai tenaga pemasar;
5.    DS sebagai tenaga pemasar;
6.    ER sebagai tenaga pemasar;
7.    AH sebagai tenaga pemasar;
8.    HH sebagai tenaga pemasar;
Terungkap, para tersangka melakukan korupsi dalam perkara ini secara terstruktur oleh pimpinan cabang pembantu beserta para tenaga pemasar dengan cara merekayasa pinjaman melalui pihak ketiga dan pinjaman fiktif.

Bagikan:

WhatsApp