BANDUNG, RajawaliNusantara | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung (DPRD) melalui Panitia Khusus (Pansus) 13 terus memaksimalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Raperda tersebut disiapkan sebagai landasan hukum yang komprehensif guna mendorong tata kelola Kota Bandung yang lebih tertib, aman, dan adaptif terhadap dinamika serta kebutuhan warga.
Anggota Pansus 13, Andri Rusmana, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara bertahap dan mendalam bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini bertujuan agar setiap rumusan aturan tidak hanya kokoh secara konsep, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Saat ini pembahasan difokuskan pada pendalaman materi yang mencakup 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek penting telah kami tuntaskan, di antaranya tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” ujar Andri.
Dalam draf Raperda, Bab III secara khusus mengatur 12 aspek ketertiban umum, meliputi tertib jalan dan angkutan jalan; tertib sosial; tertib kesehatan; tertib lingkungan; tertib kebersihan; tertib bangunan gedung; tertib jalur hijau, taman, dan fasilitas umum; tertib sungai, drainase, kolam, dan sumber air; tertib usaha tertentu; tertib pedagang kaki lima; tertib reklame; serta tertib ruang.
Andri menjelaskan, beberapa materi seperti ketentuan mengenai tertib usaha tertentu telah dibahas lebih mendalam. Sementara delapan aspek lainnya masih dalam proses pendalaman agar norma yang dihasilkan komprehensif serta tidak menimbulkan multitafsir saat diimplementasikan.
Dalam proses penyusunannya, Pansus 13 melibatkan berbagai OPD yang berkaitan langsung dengan substansi Raperda, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, hingga tim penyusun naskah akademik.
Keterlibatan lintas perangkat daerah ini dinilai krusial untuk memastikan sinkronisasi kebijakan dan keselarasan antara norma hukum dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan di lapangan. Pansus juga membuka ruang diskusi guna menyerap berbagai masukan strategis.
Meski cakupan materi yang diatur tergolong luas dan kompleks, Pansus 13 berkomitmen menghadirkan regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan aturan, tetapi juga menjunjung prinsip perlindungan masyarakat serta keadilan sosial.
“Pembahasan kami lakukan secara cermat dan terbuka terhadap masukan. Tujuannya agar produk hukum ini memberikan kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, dan realistis untuk diterapkan,” tegas Andri.
Pansus 13 berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat ini dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjawab berbagai persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh. Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. ***