Jaksa Agung Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem di Perkara Korupsi Laptop

Blekok Brandoy
Blekok Brandoy Kamis, 08 Januari 2026 - 19:54 WIB

JAKARTA, RajawaliNusantara | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, beserta tim penasihat hukumnya.

Jaksa Roy Riady menyatakan surat dakwaan dengan nomor register PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025 telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dakwaan tersebut, menurut jaksa, dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Meminta majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1).

Selain itu, JPU juga meminta agar sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian itu berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai sekitar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai sekitar US$44 juta atau setara Rp621 miliar.

Perhitungan kerugian negara tersebut merujuk pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025.

Sementara itu, dalam nota keberatannya, Nadiem menyatakan kebingungan atas tuduhan jaksa yang menyebut dirinya memperoleh keuntungan sebesar Rp809 miliar. Ia menegaskan tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.

Menurut Nadiem, dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara rinci asal-usul kekayaannya, padahal informasi tersebut dapat dengan mudah ditelusuri melalui laporan pajak. Ia menegaskan sumber utama kekayaannya berasal dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

Ia juga menilai dakwaan tidak menjelaskan keterkaitan antara transaksi Rp809 miliar dengan laporan harta kekayaannya, sehingga dakwaan dinilai tidak cermat dan tidak memenuhi unsur hubungan sebab akibat antar fakta. ***

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.