Jakarta, RajawaliNusantara | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja kuat, khususnya dalam penegakan hukum persaingan usaha. Lembaga ini menegaskan perannya sebagai penjaga iklim usaha agar tetap sehat, adil, dan kompetitif.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan, penguatan kualitas sumber daya manusia menjadi fondasi utama efektivitas penegakan hukum. Di tengah dinamika pasar yang semakin kompleks, ia menilai target pertumbuhan ekonomi 8 persen sulit tercapai tanpa peningkatan signifikan indeks persaingan usaha nasional dari 4,95 menjadi 6,33.
“Penegakan hukum tetap menjadi fokus utama kinerja KPPU,” ujar Asa.
Hingga akhir 2025, KPPU menjatuhkan 13 putusan dengan total denda mencapai Rp698,5 miliar. Perkara yang ditangani didominasi pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi, disusul kasus persekongkolan tender serta praktik monopoli. Seluruh perkara melibatkan 24 pelaku usaha, delapan di antaranya berasal dari luar negeri.
Denda terbesar senilai Rp449 miliar dijatuhkan dalam perkara Truk Sany pada Agustus 2025 terkait dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar. Kasus lain yang menyita perhatian publik antara lain persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara dengan denda Rp12 miliar, serta sanksi Rp202,5 miliar kepada Google pada Januari 2025 dan Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia pada September 2025.
Selain itu, KPPU juga tengah memproses dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar sekitar Rp1.650 triliun. Sidang perdana perkara ini telah bergulir sejak Agustus 2025 dan dipandang sebagai ujian penting kemampuan KPPU dalam menghadapi tantangan ekonomi digital.
Penegakan hukum persaingan usaha turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Total piutang denda persaingan usaha saat ini melampaui Rp1 triliun, dengan sekitar 75 persen atau Rp862 miliar telah disetorkan ke kas negara. Sepanjang 2025, pembayaran denda yang diterima negara mencapai sekitar Rp55,54 miliar.
Di luar penindakan, KPPU aktif mengawasi merger, melakukan advokasi kebijakan, serta memperkuat kemitraan usaha. Selama 2025, KPPU menerima 115 notifikasi merger dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp1.093 triliun, terutama di sektor real estat, pertambangan, dan logistik. Salah satu transaksi besar adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara yang disetujui bersyarat pada Juni 2025.
Dalam bidang advokasi, KPPU menyusun dan menyampaikan 12 rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, termasuk terkait bea masuk antidumping benang filamen. KPPU juga mendorong 60 program kepatuhan perusahaan, dengan 25 di antaranya telah memperoleh penetapan resmi.
Pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi perhatian. Sepanjang 2025, tercatat empat perkara teregister di sektor ritel, peternakan ayam, dan pelayanan kesehatan, serta satu penyelidikan tambahan di sektor ritel.
KPPU turut menjaga kepentingan publik pada komoditas strategis. Sejak Agustus 2025, lembaga ini mendalami fenomena kelangkaan BBM nonsubsidi untuk memastikan tidak terjadi praktik monopoli yang merugikan konsumen. Asa menekankan pentingnya transparansi data di sektor dengan tingkat konsentrasi tinggi guna mencegah distorsi pasar dan antrean berkepanjangan.
Di sektor pangan, KPPU memantau kenaikan harga beras yang sepanjang 2025 cenderung berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Survei lapangan dilakukan hingga tingkat penggilingan dan pengecer untuk menelusuri penyebab kenaikan harga. KPPU menilai Perum Bulog perlu memperkuat perannya dalam stabilisasi harga demi menjaga kualitas dan keterjangkauan beras.
Menutup 2025, KPPU memperkuat transformasi kelembagaan dengan melantik 394 pegawai sebagai aparatur sipil negara (ASN). Asa menegaskan, selain dukungan sumber daya manusia, KPPU membutuhkan penguatan kerangka hukum, termasuk percepatan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dengan fondasi kelembagaan yang kian kokoh, KPPU menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum persaingan secara konsisten dan terukur. Asa berharap para ASN baru menjadi garda terdepan dalam memastikan pertumbuhan ekonomi nasional berjalan dalam koridor persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi KPPU sebagai lembaga negara yang tegas, independen, dan dipercaya publik. ***